Kemampuan
mengemudikan kendaraan bukanlah sekedar kemampuan menjalankan kendaraan dari
satu tempat ke tempat lain. Seorang pengemudi yang kompeten harus memiliki pengetahuan
dan mampu menerapkan beberapa hal sebelum mengemudikan kendaraan itu sendiri.
Hal ini perlu diketahui dan dilaksanakan karena keselamatan berkendaraan
berawal dari persiapan yang baik.
Bab
ini akan menerangkan beberapa elemen kompetensi terkait dengan persiapan
berkendaraan yaitu tentang; surat-surat kendaraan bermotor, perlengkapan
kendaraan bermotor, bagian-bagian pada kendaraan, dan prosedur keamanan saat
memasuki ruang kemudi.
Surat-surat Kendaraan Bermotor
Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK): Surat
Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan
pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya
yang telah terdaftar.
Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat
pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan
Provinsi, dan PT Jasa Raharja yang biasanya masyarakat menyebutnya sebagai
Kantor Bersama.
STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah
kendaraan bermotor.STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama
pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/ tipe,
jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor
rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi,
dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang
tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada
kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa
berlaku STNK adalah 5 tahun, dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan
untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang
dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Apabila
sebuah kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, kendaraan bermotor
tersebut dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB
Surat
Ijin Mengemudi (SIM): Golongan SIM berdasarkan Pasal 80 UU No. 22
Tahun 2009
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
0 Komentar