Prosedur
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), seperti yang tertulis di buku
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (2010), diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang
Surat Izin Mengemudi adalah sebagai berikut.
A.
Persiapan
Persiapan untuk mengikuti ujian SIM A adalah
sebagai berikut.
1. Pemohon sudah memiliki
kompetensi dalam etika dan tata cara mengemudi.
2. Pemohon memiliki pengetahuan peraturan
perundang-undangan lalu lintas
3. Pemohon memakai kemeje
4. Pemohon membawa KTP dan foto kopy KTP 3 lembar
5. Pemohon membawa alat tulis
B.
Proses Pembuatan SIM
1. Pendaftaran
· Pemohon mengisi formulir pendaftaran ujian SIM
sesuai dengan data KTP pemohon
· Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran, KTP,
sertifikat kursus mengemudi ke loket pendaftaran.
· Pemohon melakukan pembayaran administratif untuk
SIM A sebesar Rp 120.000,00
2. Tes kesehatan
Pada tahap ini pemohon akan
mengikuti tes kesehatan yang akan memeriksa kondisi fisik dan, terutama
penglihatan pemohon.
3.
Tes
psikologi
Pada
tahap ini pemohon mengikuti tes psikologi yang akan menentukan layak kah
psikologi anda atau kejiwaan anda pemohon untuk mengemudi.
4.
Ujian
teori
Pada
tahap ini pemohon akan mengikuti ujian teori dengan materi sebagai berikut :
·
Pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu
lintas dan angkutan jalan
·
Keterampilan
Pengemudi
·
Etika
berlalu lintas
5. Ujian praktek
Pada tahap ini
pemohon menuju lapangan praktek dan menunggu panggilan untuk mengikuti ujian
praktek.
6. Foto SIM dan sidik jari,
Pada
tahap ini pemohon menuju ke ruang foto dan bersiap merapikan diri. Setelah
selesai di foto, peserta melakukan scanning (pemindaian) sidik jari dengan
mengikuti petunjuk dari petugas.
7.
Pengambilan
SIM
Pemohon mengambil SIM A pada loket pengambilan.
0 Komentar