Prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), seperti yang tertulis di buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (2010), diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi adalah sebagai berikut.

         A.        Persiapan
Persiapan untuk mengikuti ujian SIM A adalah sebagai berikut.

1.   Pemohon sudah memiliki kompetensi dalam etika dan tata cara mengemudi.
2.   Pemohon memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan lalu lintas
3.   Pemohon memakai kemeje
4.   Pemohon membawa KTP dan foto kopy KTP 3 lembar
5.   Pemohon membawa alat tulis

         B.        Proses Pembuatan SIM
1.   Pendaftaran
·      Pemohon mengisi formulir pendaftaran ujian SIM sesuai dengan data KTP pemohon
·      Pemohon menyerahkan formulir pendaftaran, KTP, sertifikat kursus mengemudi ke loket pendaftaran.
·      Pemohon melakukan pembayaran administratif untuk SIM A sebesar Rp 120.000,00

2.   Tes kesehatan

Pada tahap ini pemohon akan mengikuti tes kesehatan yang akan memeriksa kondisi fisik dan, terutama penglihatan pemohon.

3.   Tes psikologi

Pada tahap ini pemohon mengikuti tes psikologi yang akan menentukan layak kah psikologi anda atau kejiwaan anda pemohon untuk mengemudi.

4.   Ujian teori

Pada tahap ini pemohon akan mengikuti ujian teori dengan materi sebagai berikut :
·      Pengetahuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
·      Keterampilan Pengemudi
·      Etika berlalu lintas

5.   Ujian praktek

Pada tahap ini pemohon menuju lapangan praktek dan menunggu panggilan untuk mengikuti ujian praktek.

6.   Foto SIM dan sidik jari,

Pada tahap ini pemohon menuju ke ruang foto dan bersiap merapikan diri. Setelah selesai di foto, peserta melakukan scanning (pemindaian) sidik jari dengan mengikuti petunjuk dari petugas.

7.   Pengambilan SIM

Pemohon mengambil SIM A pada loket pengambilan.